Rincian Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Madiun Tahap Pertama, 8 Persennya Untuk Penanganan COVID-19

- 14 Februari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi Rincian Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Madiun Tahap Pertama, 8 Persennya Untuk Penanganan COVID-19
Ilustrasi Rincian Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Madiun Tahap Pertama, 8 Persennya Untuk Penanganan COVID-19 /pixabay.com/EmAji

LINGKAR MADIUN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan dana Desa Provinsi Jawa Timur tahun 2021.

Menyampaikan bahwa peran Bupati sangat penting untuk memastikan supaya dana Desa cepat tersalurkan

Sehingga program padat karya bisa segera dilakukan.

Dana Desa juga dapat digunakan untuk penerapan PPKM skala mikro dengan kewenangan Desa.

Baca Juga: Pemkab Madiun Penyaluran Dana Desa Tercepat Nasional Tahap Pertama

Baca Juga: BMKG Prediksi Curah Hujan di Indonesia 14 Februari 2021, Wilayah Jawa Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

Misalnya dengan membentuk posko penjaga Desa.

Sehingga dengan adanya DD dan ADD, masyarakat betul-betul dapat merasakan karena ketepatan sasaran yang sudah direncanakan.

Dalam hal ini pun sudah ada pra perencanaan untuk mencari solusi atas permasalahan yang harus diselesaikan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: instagram @humaskabmadiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x