LINGKAR MADIUN – Pemerintah berencana untuk segera merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah banyak menimbulkan kerancuan.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pun menyambut rencana ini dengan baik karena UU ITE ini memiliki sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir dan tidak adil. Hal tersebut diungkapkan Azis di Jakarta pada hari Selasa, 16 Februari 2021.
"DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak," tutur Azis.
Baca Juga: Tanggapi Jusuf Kalla, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan Hari Ini
Pasalnya, UU ITE saat ini selalu digunakan sebagai alasan pembuatan laporan ke pihak kepolisian atas perselisihan di media sosial yang sifatnya sepele.
Azis pun berharap agar revisi UU ITE kelak tidak meninggalkan tujuan awal dari pembuatan UU ini, yakni mengedepankan prinsip keadilan agar masyarakat tidak asal menafsirkan pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Baca Juga: Tanggapi Jusuf Kalla, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan Hari Ini