Menurut Presiden Jokowi, UU ITE tetap wajib menomorsatukan prinsip keadilan. Jika prinsip ini ditiadakan, Presiden akan meminta DPR untuk menghilangkan sejumlah pasal karet dalam UU ITE.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Jokowi.***