Kominfo Blokir Aplikasi dan Situs Web Penghimpun Dana 'TikTok Cash', TikTok Akui Tak Ada Hubungan

- 21 Februari 2021, 19:14 WIB
Kemenkominfo blokir aplikasi penghimpun dana yang memakai nama TikTok.
Kemenkominfo blokir aplikasi penghimpun dana yang memakai nama TikTok. /Pixabay

LINGKAR MADIUN – Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir website dan aplikasi TikTok Cash.

Pemblokiran tersebut memang sudah sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah dilakukan investigasi.

Satgas Waspada Investasi OJK menekankan agar tidak ada penghimpunan dana yang tidak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Sering Merasa Shalat Ingin Cepat Selesai, Ternyata Ada Ulah Jin Ini yang Nempel di Tubuh Kita!

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

TikTok Cash diblokir karena aplikasi tersebut mempunyai konsep yang sama dengan Vtube yang sebelumnya juga diblokir oleh Kementerian Kominfo.

TikTok Cash ini memiliki cara kerja yang hampir sama dengan Vtube.

Baca Juga: Blak-Blakan, Adik Kandung Ayus Bongkar Kronologi Terjalinnya Cinta Terlarang Nissa Sabyan dengan Sang Kakak!

TikTok Cash akan memberikan reward kepada para anggotanya yang melakukan kegiatan follow, like, menonton video TikTok.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x