Kominfo Blokir Aplikasi dan Situs Web Penghimpun Dana 'TikTok Cash', TikTok Akui Tak Ada Hubungan

- 21 Februari 2021, 19:14 WIB
Kemenkominfo blokir aplikasi penghimpun dana yang memakai nama TikTok.
Kemenkominfo blokir aplikasi penghimpun dana yang memakai nama TikTok. /Pixabay

Para anggotanya diharap untuk membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tingkatan di dalam aplikasi.

Baca Juga: 3 Pola Sidik Jari Bisa Mengungkap Sisi Rahasia pada Diri Seseorang, Simak Ulasannya

Para anggota juga akan diberikan keuntungan tambahan apabila dapat mengajak orang bergabung pada tingkatan yang disediakan.

Atas pemberitaan itu, TikTok secara resmi  menyatakan tidak terafiliasi dengan aplikasi atau situs web yang menggunakan nama TikTok Cash

Kementerian Kominfo juga menghimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dengan kegiatan penghimpunan dana.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah