Masifkan Upaya 3T, Pemerintah Terapkan RDT Antigen

- 21 Februari 2021, 21:02 WIB
Pemerintah akan menggunakan RDT Antigen untuk pemeriksaan Covid-19.
Pemerintah akan menggunakan RDT Antigen untuk pemeriksaan Covid-19. /Instagram @kemenkes_ri

LINGKAR MADIUN – Kementerian Kesehatan akan melakukan upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) secara masif untuk menekan angka penularan Covid-19.

 Upaya 3T ini akan diprioritaskan terutama bagi 98 Kabupaten/Kota yang sedang menerapkan PPKM berskala mikro.

Dalam hal ini Kemenkes bahkan telah menerbitkan aturan KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 yang sudah ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021 kemarin.

Pada aturan itu, Pemerintah akan menggunakan RDT Antigen untuk keperluan epidemologi yang disediakan secara gratis di Puskesmas-puskesmas.

Baca Juga: Inilah Manusia Tersibuk di Akhirat yang Rela Berlarian Memanggil Manusia Lainnya untuk Diberi Minum!

Karena hal itu, Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung jawab atas ketersediaan RDT Antigen.

RDT Antigen bukan untuk syarat skrining maupun syarat perjalanan tetapi untuk kepentingan epidemologi.

RDT Antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri yang sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Black Charcoal, Arang Aktif yang Bagus Bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x