LINGKAR MADIUN - Pemerintah secara resmi telah merevisi jadwal cuti bersama tahun 2021. Dalam penetapannya yang semula 7 hari kini dipangkas menjadi 2 hari saja.
“Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Muhadjir menuturkan cuti bersama yang tetap ada yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Tanda Kolesterol Tinggi, Jika Dibiarkan Akan Menyebabkan Stroke
Sedangkan yang dipangkas atau ditiadakan ada 5 hari, yaitu :
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran Kartu Indonsesia Pintar Kuliah 2021, Login di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Menurut Muhadjir pengurangan libur ini diputuskan setelah memantau kurva COVID-19 di Indonesia yang masih belum melandai.
“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Terjadinya pergerakan orang ini lantas disusul penularan yang meningkat,” tuturnya.