Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Menjadi 2 Hari Saja, Simak Jadwalnya

- 24 Februari 2021, 09:03 WIB
ilustrasi cuti bersama
ilustrasi cuti bersama /Pikiran Rakyat/

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah secara resmi telah merevisi jadwal cuti bersama tahun 2021. Dalam penetapannya yang semula 7 hari kini dipangkas menjadi 2 hari saja.

“Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Muhadjir menuturkan cuti bersama yang tetap ada yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Tanda Kolesterol Tinggi, Jika Dibiarkan Akan Menyebabkan Stroke

Sedangkan yang dipangkas atau ditiadakan ada 5 hari,  yaitu :

  • 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.,
  • 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
  • 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran Kartu Indonsesia Pintar Kuliah 2021, Login di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Menurut Muhadjir pengurangan libur ini diputuskan setelah memantau  kurva COVID-19 di Indonesia yang masih belum melandai.

“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Terjadinya pergerakan orang ini lantas disusul penularan yang meningkat,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x