Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kartu Prakerja? Simak Ulasan Selengkapnya

- 24 Februari 2021, 10:00 WIB
Tips agar lolos daftar Kartu Prakerja.
Tips agar lolos daftar Kartu Prakerja. /Tangkap layar instagram.com/@pekerja.go.id

LINGKAR MADIUN - Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan.

Namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Gelombang 12 Telah Dibuka, 5 Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Resep Mie Goreng Tek-tek Khas Jawa, Begini Cara Membuatnya dengan Mudah

Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19.

Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara seperti:

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x