LINGKAR MADIUN - Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Gelombang 12 Telah Dibuka, 5 Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja
Baca Juga: Resep Mie Goreng Tek-tek Khas Jawa, Begini Cara Membuatnya dengan Mudah
Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19.
Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara seperti: