LINGKAR MADIUN - Kehadiran teknologi digital membawa kemudahan pada berbagai sektor. Termasuk dalam memberikan pelayanan publik. Salah satunya diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, kini masyarakat tak perlu jauh-jauh ke kantor polisi untuk melaporkan sesuatu ataupun complain.Hal ini lantaran Polri telah membuat terobosan aplikasi Dumas Presisi atau e-Dumas
Baca Juga: Sedang Tren Masker Berkalung, Ternyata Berbahaya Untuk Dipakai
Dumas merupakan kepanjangan dari (PengaDuan Masyarakat) sehingga bisa diartikan layanan pengaduan masyarakat secara online.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, menuturkan inovasi e-Dumas tersebut bertujuan sebagai handling complaint masyarakat luas.
Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan Lakukan Tracing di Tingkat Desa
“E-Dumas dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri, sehingga masyarakat bisa membuat laporan di mana saja tanpa harus datang ke kantor polisi,” jelas nya.