LINGKAR MADIUN - Kabar gembira bagi kamu mahasiswa perguruan tinggi yang merindukan atau bahkan belum pernah sama sekali merasakan perkuliahan dengan cara tetap muka.
Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan kebijakan tentang penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020 sampai 2021.
Hal tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 0173/E.E2/PM/2021 yang telah dikeluarkan tanggal 02 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Inilah 3 Kategori dari 1,3 Juta Formasi Seleksi CASN 2021, Apa Saja? Simak Rincian Alokasinya Disini
Baca Juga: Inilah Program Strategis Konektivitas Digital 2021, Proyek Pembangunan Satelit Multifungsi SATRIA-1
Melalui surat itu, Kemdikbud menjelaskan bahwa pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020 sampai 2021di perguruan tinggi dapat dilaksanakan secara campuran.
Artinya proses perkuliahan dapat dilakukan secara tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning).
Tentu saja dalam pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
Baca Juga: Ternyata Ini Efek Mengkonsumsi Gula, Salah Satunya Meningkatkan Resiko Diabetes
Baca Juga: Inilah Program Strategis Konektivitas Digital 2021, Proyek Pembangunan Satelit Multifungsi SATRIA-1
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa masa belajar yang harusnya dapat berakhir pada semester genap tahun akademik 2020 sampai 2021 dapat diperpanjang dengan menambah satu semester lagi.
Mekanisme dan bagaimana pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pimpinan perguruan tinggi dengan menyesuikan kondisi dan situasi setempat.
Bukan hanya itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan agar kemudian kegiatan akademik dapat berjalan dengan baik, maka periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di semester genap 2020 sampai 2021 pada seluruh jenjang program pendidikan agar kemudian dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mahasiswa.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mendorong Konektivitas Digital Pacu Pemulihan Ekonomi, Begini Ulasannya
Bagi perguruan tinggi yang akan melakukan beberapa penjelasan dalam surat tersebut, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) setempat.
Disamping itu, dalam melaksanakan semua poin tersebut perguruan tinggi juga dihimbau bahwa dalam melakukan kegiatan akademik secara tatap muka agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, perguruan tinggi juga harus memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mendorong Konektivitas Digital Pacu Pemulihan Ekonomi, Begini Ulasannya
Hal ini bertujuan agar capaian dari pembelajaran tetap tercapai. ***