Baca Juga: Nadiem: Formasi CPNS Guru Tetap Ada, Honorer dan Lulusan PPG Boleh Daftar PPPK
Keputusan tersebut dibuat sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19 dalam perjalanan atau saat berada dalam kerumunan.
“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi dari SE itu.
Baca Juga: Billboard Nobatkan BTS sebagai ‘The Greatest Pop Star of 2020’, Menyusul Madonna dan Michael Jackson
Namun, ASN diberikan izin untuk pergi ke luar daerah apabila mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja untuk melaksanakan tugas dinas.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tanpa Fomasi Guru? Begini Alasan Lengkapnya
Baca Juga: Billboard Nobatkan BTS sebagai ‘The Greatest Pop Star of 2020’, Menyusul Madonna dan Michael Jackson
Begitu pula bagi ASN yang terpaksa pergi ke luar daerah untuk urusan yang bersifat mendesak, maka ASN tersebut diizinkan asalkan mempunyai surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansi tempatnya bekerja.