Pemerintah Larang ASN Pergi ke Luar Kota saat Libur Panjang Isra Miraj hingga Nyepi, Begini Penjelasannya

- 8 Maret 2021, 20:36 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Apabila ASN diketahui melanggar aturan yang tercantum dalam SE itu, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi disiplin yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x