Apabila ASN diketahui melanggar aturan yang tercantum dalam SE itu, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi disiplin yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***