LINGKAR MADIUN - Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik yang digelar 2018.
Menemukan fakta bahwa angka perkawinan anak masih terbilang tinggi di Indonesia yaitu mencapai 1.220.900 kasus.
Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 persen.
Baca Juga: Waspada Intensitas Hujan Sedang hingga Lebat di Wilayah Jawa Timur Hari ini
Baca Juga: Masalah Usus Buntu Memang Mengerikan, Ternyata 4 Kebiasaan Ini Adalah Pemicunya
Artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini kontras dengan laki-laki, di mana 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Oleh karena itu, perkawinan anak telah menjadi isu mendesak untuk diselesaikan.
Pencegahan perkawinan anak adalah satu-satunya program percepatan yang tidak boleh ditunda lagi.
Baca Juga: Dikira Wanita Sejak Lahir, KSAD Andika Ungkap Aprilia Manganang Sudah Merasakan Kelainan Sejak Kecil