Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu menekankan upaya untuk menekan tingginya angka perkawinan anak.
Bahkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, Presiden menyebutkan, perkawinan anak harus ditekan sampai angka 8,74 persen pada 2024.
Perkawinan anak juga masih menjadi masalah serius bagi sejumlah daerah di Indonesia, karena angkanya cukup tinggi.
Baca Juga: Waspada Intensitas Hujan Sedang hingga Lebat di Wilayah Jawa Timur Hari ini
Baca Juga: Masalah Usus Buntu Memang Mengerikan, Ternyata 4 Kebiasaan Ini Adalah Pemicunya
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, sebanyak 22 provinsi pada 2019.
Diketahui memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional sebesar 10,82 persen.
Padahal pada 2018, hanya terdapat 18 provinsi dengan angka perkawinan di atas rata-rata nasional. Sedangkan pada 2020 angka perkawinan anak turun 0,6 persen menjadi 10,22 persen.***