LINGKAR MADIUN- Baru-baru ini publik digemparkan oleh kabar adanya sejumlah kasus varian baru virus Covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia. Hingga kini setidaknya telah tercatat 7 kasus virus Covid-19 varian B117 telah ditemukan di Indonesia.
Kementerian Kesehatan menyebut adanya beberapa potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19 B117, seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.
Baca Juga: Hadapi Sheffield United, Manajer Chelsea : Kami Ingin Lolos dan Bermain di Wembley
Untuk mengantisipasi penularan varian baru tersebut, Pemerintah mulai melakukan pembatasan terhadap keluar masuknya warga negara asing (WNA)
Juru bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan bahwa Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi Covid-19 tidak lagi menimbulkan permasalahan baru.
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Membuang Limbah Racun dari Tubuh Anda Hanya dengan Bahan Alami, Dijamin Manjur
Pengendalian masuknya WNA ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Lalu kapan pembatasan masuknya WNA ini berlaku?