7 Kasus Covid-19 Varian B117 Ditemukan di Indonesia, Pemerintah Batasi Akses Masuk WNA, Begini Aturannya!

- 21 Maret 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi WNA
Ilustrasi WNA /Pexels/

Berdasarkan rilis Kementerian Luar Negeri,  pembatasan akses masuknya Warga Negara Asing ini dimulai sejak 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun peraturan ini tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI)  yang tinggal di luar negeri. Mereka berhak kembali ke Indonesia kapanpun. 

Meski terjadi pembatasan, Larangan masuk WNA ini juga masih ada kelonggaran dan pengecualian bagi para warga asing yang masuk dalam kategori berikut  ini mereka masih boleh berkunjung ke Indonesia,  meliputi:

  1. Pemegang Visa Dinas;
  2. Pemegang Visa Diplomatik;
  3. Pemegang Visa Kunjungan;
  4. Pemegang Visa Tinggal Terbatas;
  5. Pemegang Izin Tinggal Dinas;
  6. Pemegang Izin Tinggal Diplomatik;
  7. Pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  8. Pemegang Izin Tinggal Tetap;
  9. Awak alat angkut yang datang dengan mengggunakan alat angkutnya;
  10. Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC);
  11. Pelintas Batas Tradisional;
  12. Subyek perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);
  13. Pemegang ijin tertulis khusus dari Kementerian / Lembaga RI.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Arema FC vs Tira Persikabo Laga Pembuka Piala Menpora 2021 Disini

Sebagai informasi, bagi para pendatang dari luar negeri baik WNI ataupun WNA selain wajib membawa hasil negatif covid-19 Tes PCR,  mereka juga harus menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang ditentukan Pemerintah RI setelah tiba di Tanah Air. 

  

   

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah