LINGKAR MADIUN - Kementerian Pertanian memastikan bahwa pembatasan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
Pada delapan komoditas strategis hanya berlaku bagi perizinan usaha yang terbit setelah PP nomor 26 tahun 2021.
Penyelenggaraan Bidang Pertanian diberlakukan pada 2 Februari 2021.
Ke delapan komoditas perkebunan strategis tersebut meliputi kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, teh, dan tembakau.
Baca Juga: Team dan Keluarga Asix Membuat Acara Bridal Shower untuk Aurel Hermansyah
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021, Sumarno Berani Kabur, Karena Takut dengan Elsa?
PP nomor 26 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksana dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang diundangkan pada 2 November 2020.
Bagaimana penjelasannya dari bunyi PP nomor 26 tahun 2021?
Pada Pasal 2 (1) disebutkan bahwa penggunaan lahan untuk usaha perkebunan ditetapkan batasan luas maksimum dan minimum.