Pasal 5 (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan yang tidak dapat memenuhi batasan luas minimum dapat melakukan kemitraan.
Baca Juga: Kapolri : Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Kelompok JAD Jaringan Filipina
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 29 Maret 2021, Menjaga Komitmen dengan Pasangan Merupakan Hal Penting
Pasal 5 (2) menambahkan, dalam melakukan kemitraan, perusahaan perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% dari luas lahan yang diusahakan sendiri.***