Kementerian Pertanian Memastikan Pembatasan Penggunaan Lahan Ke Delapan Komoditas Usaha Perkebunan

- 29 Maret 2021, 13:00 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kementerian Pertanian Memastikan Pembatasan Penggunaan Lahan Ke Delapan Komoditas Usaha Perkebunan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kementerian Pertanian Memastikan Pembatasan Penggunaan Lahan Ke Delapan Komoditas Usaha Perkebunan. /Instagram.com/@syasinlimpo

Pasal 5 (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan yang tidak dapat memenuhi batasan luas minimum dapat melakukan kemitraan.

Baca Juga: Kapolri : Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Kelompok JAD Jaringan Filipina

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 29 Maret 2021, Menjaga Komitmen dengan Pasangan Merupakan Hal Penting

Pasal 5 (2) menambahkan, dalam melakukan kemitraan, perusahaan perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% dari luas lahan yang diusahakan sendiri.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x