LINGKAR MADIUN - Pembatasan luas penggunaan lahan perkebunan merupakan upaya mendorong Pemerataan bagi pelaku usaha.
Hal ini dapat menunjang pemulihan ekonomi di masa pandemi untuk para pelaku usaha.
Penggunaan lahan bagi kepentingan Budi daya tanaman perkebunan kini dituntut untuk lebih efektif dan efisien.
Dalam menggunakan serta memanfaatkan penggunaan lahan.
Selain itu, regulasi yang baru juga menuntut tetap terpeliharanya kemampuan sumber daya alam dan terjadinya pemerataan perekonomian bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Melakukan Puasa Mutih Menjelang Pernikahannya
Latar belakang itulah yang menjadi pijakan ketika pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian.