LINGKAR MADIUN - Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dan otomotif. Tujuannya membangkitkan selera konsumsi masyarakat kelas menengah.
Dalam rangka itu, mendorong pemulihan ekonomi, salah satu instrumennya adalah dengan mendongkrak konsumsi masyarakat kelas menengah.
Insentif pun ditebar. Belum lama ini, pemerintah baru saja merilis insentif bagi sektor properti dan otomotif.
Baca Juga: Sempat Berkemah di Bandung, Ketua Umum Partai Demokrat AHY: Demokrat Not For Sale
Insentif sektor properti yang diberikan pemerintah berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN).
Pertama, diskon 100 persen alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun sampai dengan Rp2 miliar.
Kedua, diskon 50 persen PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun di kisaran harga antara Rp2 miliar-Rp5 miliar.