Ingin Mudik Lebaran? Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sesuai Ketentuan Pemerintah

- 10 April 2021, 07:17 WIB
Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. /NURHANDOKO WIYOSO/PIKIRAN RAKYAT

LINGKAR MADIUN – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperketat peraturan perjalanan selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dengan menggelar operasi pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan.

Hal ini disampaikan oleh Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, pada hari Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1442 H pada 13 April 2021

Baca Juga: Perbanyak Puasa di Bulan Sya’ban sesuai Teladan Rasulullah, Ternyata Ini Keutamaannya

Jika pelaku perjalanan mudik tidak bisa melengkapi dokumen yang diperlukan, Pemerintah tidak akan memberikan surat izin bepergian.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tutur Wiku.

Operasi pemeriksaan dokumen tersebut rencanananya akan melibatkan satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah, mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: BMKG Sebut Puncak Siklon Tropis Seroja Usai, Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Terjadi di NTT

Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021 di Daerah Ini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x