LINGKAR MADIUN – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperketat peraturan perjalanan selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dengan menggelar operasi pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan.
Hal ini disampaikan oleh Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, pada hari Jumat, 9 April 2021.
Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1442 H pada 13 April 2021
Baca Juga: Perbanyak Puasa di Bulan Sya’ban sesuai Teladan Rasulullah, Ternyata Ini Keutamaannya
Jika pelaku perjalanan mudik tidak bisa melengkapi dokumen yang diperlukan, Pemerintah tidak akan memberikan surat izin bepergian.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tutur Wiku.
Operasi pemeriksaan dokumen tersebut rencanananya akan melibatkan satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah, mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021 di Daerah Ini