Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Keluarkan Syarat Perjalanan dalam Negeri, Simak Ketentuannya!

- 23 April 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi arus mudik lebaran
Ilustrasi arus mudik lebaran /Pexels/

Lingkar Madiun- Satgas Covid-19 telah mengeluarkan  Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Dalam surat tersebut,  Pemerintah telah menetapkan perpanjangan larangan mudik mulai 22 April - 24 Mei 2021, disertai dengan aturan khusus pembatasan perjalanan.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, Seluruh Prajurit TNI AL Gelar Doa Bersama Secara Serentak

 

Berikut ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa peniadaan mudik  diantaranya:

  • Pelaku perjalanan transportasi udar

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

  • Pelaku perjalanan transportasi laut

wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Baca Juga: Banyak Keberkahan di Waktu Sahur, Rasulullah Anjurkan Umatnya Tidak Tidur Setelah Sahur dan Sholat Shubuh

  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut

wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

  • Khusus perjalanan rutin

Bagi pekerja yang menggunakan  moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, 

Maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah

Baca Juga: 7 Gejala Penyakit Stroke yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Sering Sakit Kepala Hingga Nyeri di Dada

 

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat

Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah

  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi,

Diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah

Baca Juga: Inilah 6 Mukjizat Al-Qur’an yang Bikin Para Ilmuwan Heran! Salah Satunya Keunikan Sidik Jari Manusia

 

  • Pengisian e-HAC Indonesia

Diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

Sementara, untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Senilai 500 Miliar Untuk Ongkir Menjelang Idul Fitri, Begini Kisi-kisinya!

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perlu kamu ketahui juga bahwa Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik ataupun non wisata. 

 

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah