LINGKAR MADIUN - Pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan menjelang Idul Fitri 1442 H. Jika sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021, kali ini aturan tersebut dimajukan sekaligus diperpanjang.
Melalui Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Ramadhan, masa berlaku larangan mudik dimulai 22 April - 24 Mei 2021.
Baca Juga: Inilah 6 Mukjizat Al-Qur’an yang Bikin Para Ilmuwan Heran! Salah Satunya Keunikan Sidik Jari Manusia
Dalam penjelasan surat tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang terbagi 2 kategori, di antaranya :
- peniadaan mudik H-14 lebaran (22 April – 5 Mei 2021)
- Peniadaan mudik H+7 (18 Mei – 24 Mei 2021)
Sementara itu larangan mudik 6-17 Mei 2021 tetap dijalankan sesuai SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Hadiri Rakor Persiapan Idul Fitri 1442 H, Pemkab Madiun Dukung Larangan Mudik 2021
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengungkapkan aturan perpanjangan larangan mudik ini dikeluarkan karena melihat masih banyaknya peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk mudik maupun pariwisata yang bisa meningkatkan risiko penularan covid-19
"Dari laporan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik,"jelas Doni.