Larangan Mudik Hari Pertama, KAI Layani 2.852 Pelaku Perjalanan Non Mudik

- 7 Mei 2021, 14:50 WIB
Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. /Twitter.com/@keretaapikita

LINGKAR MADIUN - Larangan Mudik resmi diberlakukan pada kemarin 6 Mei 2021 dan akan berlangsung selama dua belas hari hingga 17 Mei 2021. Kebijakan tersebut tentunya berlaku pada semua moda transportasi tak terkecuali kereta api. 

Merespon itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap beroperasi selama larangan mudik, hanya saja untuk keperluan perjalanan non mudik seperti dinas pekerjaan atau kebutuhan mendesak. 

Baca Juga: Jangan Remehkan! Inilah Hukumannya Jika Sering Meninggalkan Sholat Jumat Bagi Laki-Laki

Dalam hal ini sedikitnya PT KAI telah melayani 2.852 pelaku perjalanan non mudik pada Kamis, 6 Mei 2021

"Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani dengan 19 kereta jarak jauh bagi masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,”jelasnya.

Menurut Joni, para pelaku perjalanan mendesak ini  yang paling banyak menggunakan rute KA Jarak Jauh  Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya.

Baca Juga: Soal 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Firli Tegaskan Belum Ada Pemecatan

Pada penerapan larangan mudik hari pertama itu pula, KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak bisa melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. 

Mereka terdiri dari  329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x