Pemerintah Indonesia Siapkan Dasar Hukum Ibu Kota Baru

- 2 Juni 2021, 10:35 WIB
Persiapan Negara Indonesia pindah ibu kota negara kian matang.  Kini, langkah awal yang menjadi dasar hukum pun terus digodok.
Persiapan Negara Indonesia pindah ibu kota negara kian matang. Kini, langkah awal yang menjadi dasar hukum pun terus digodok. /Instagram/@jokowi

Baca Juga: Waspada! 7 Gunung Berapi Paling Berbahaya di Dunia, Salah Satunya Di Pulau Jawa

Draf RUU itu sendiri sampai saat ini masih ada di tangan presiden, kata Rudy Suprihadi Prawiradinata, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas.

Pembahasannya disesuaikan mengingat kondisi pandemi COVID-19.

Ibu kota baru ini akan terhampar di area seluas 30.000 hektare hingga 40.000 hektar di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Di sana, dapat menampung sekitar 900.000 orang hingga 1,5 juta orang menjadi warga Ibu Kota Negara.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah