Covid-19 Kian Melonjak, Erick Thohir Kembali Terbitkan Aturan WFH Bagi Karyawan BUMN

- 18 Juni 2021, 08:08 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir kembali menerbitkan surat edaran pemberlakuan WFH bagi karyawan BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir kembali menerbitkan surat edaran pemberlakuan WFH bagi karyawan BUMN /Instagram / @kemnaker

 

 

LINGKAR MADIUN - Mengantisipasi gelombang baru covid-19 yang kian melonjak, Menteri BUMN Erick Thohir kembali menerbitkan surat edaran terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai BUMN

Sedikitnya ada 2 surat Edaran yakni bernomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home). Lalu yang kedua bernomor SE-1/MBU/DSI/06/2021 tentang Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Covid di Lingkungan BUMN. 

Baca Juga: Hasil Euro 2020: Belgia Bekuk Denmark 2-1, Kevin De Bruyne Tampil Mengesankan dengan Gol dan Assistnya

"Sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif COVID-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan  keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH)," bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Jangan Abaikan, 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula! Salah Satunya Sering Merasa Lapar

Dirangkum Tim Lingkar Madiun,  ada beberapa poin yang tercantum dalam kedua surat tersebut di antaranya :
 
1.  Aktivitas kedinasan fisik khusus di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/ WFH) terhitung tanggal 17  sampai 25 Juni 2021.
 
2. Selama periode pembatasan aktivitas kedinasan fisik di atas, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara Iangsung/fisik.
 
 
3.Para Direksi perusahaan BUMN diminta membuat peraturan jam kerja untuk karyawan dengan mengoptimalkan Work From Office (WFO) maksimal kapasitas 25 % per hari. 
 
4. Membatasi mobilitas dan mengurangi kegiatan perjalanan dinas atau pertemuan tatap muka dan menggantinya dengan mengoptimalkan sarana video conference (secara daring)
 
5.Bagi pegawai yang perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN/Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
 
 
 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x