Menag Terbitkan SE Nomor 15 Tahun 2021, Sholat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah- Oranye Ditiadakan

- 24 Juni 2021, 17:36 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. /Humas Kemenag
Menghadapi lonjakan kasus yang semakin tajam tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun akhirnya memutuskan membuat aturan pembatasan dalam rangka menyambut Idul Adha 1442 H.
Aturan pembatasan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Nagita Slavina Mengaku Tak Cinta Raffi Ahmad, Ada Apa? Begini Kisahnya

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ungkap Yaqut.

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko.

Baca Juga: Waspada, Terlalu Sering Pakai Obat Nyamuk Bakar Bisa Picu Masalah Pernapasan dan Iritasi Kulit

 

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 15/2021 :

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

 

  • Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

 

  •  Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

 

Baca Juga: Ini Alasan Covid-19 Bangkalan Jadi Perhatian Besar Pemerintah, Jika Semakin Melonjak Jatim Bisa Merah Merona

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x