LINGKAR MADIUN - Seiring dengan lonjakan covid-19 yang semakin tinggi, Pemerintah Indonesia kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi BNPB secara virtual pada Senin 28 Juni 2021.
"Setelah dilakukan ratas dengan Presiden , nantinya akan dilakukan perubahan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021," jelas Ganip.
Baca Juga: Bermental Baja, 4 Shio Ini Terkenal Paling Ambisius! Jangan Terkecoh Gayanya yang Santai
Meski belum ditetapkan secara resmi, Ganip mendeskripsikan aturan yang semakin diperketat pada zona merah dan oranye.
"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan WFH dan WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye," terangnya
Kemudian pada sektor usaha juga akan diterapkan pembatasan di mall dan restoran
Baca Juga: 5 Tes Kesehatan Ini Bisa Kamu Lakukan Sendiri di Rumah! Mampu Deteksi Penyakit Serius