LINGKAR MADIUN- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 telah dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021, sebagaimana yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
CPNS 2021 akan memberikan peluang lebih banyak peluang bagi masyarakat dengan jumlah formasi diperkirakan jauh lebih banyak ketimbang CPNS 2019.
Mengutip dari laman SSCASN, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:
- Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Sementara itu, berikut jadwal resmi CPNS dan CPPPK 2021 yang telah diumumkan oleh BKN:
- Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
- Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
- Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik - Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
- Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Hingga diumumkan pembukaan pendaftaraan di laman sscasn.bkn.go.id masih belum bisa diakses kembali.
Dugaan sementara adalah karena antusias masyarakat Indonesia yang ingin mengakses dan mendaftarkan diri.
Dan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari BKN terkait hal tersebut.***