Bersiaplah! Pemprov Jatim Buka 13.496 Formasi CPNS-PPPK ! Berikut Syarat dan Jadwal Pelaksanaan

- 30 Juni 2021, 14:26 WIB
Rekrutmen CPNS-PPPK Pemprov Jawa Timur
Rekrutmen CPNS-PPPK Pemprov Jawa Timur /Instagram @jatimpemprov

Lingkar Madiun- Seleksi pendaftaran peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekaligus PPPK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dibuka mulai hari ini Rabu, 30 Juni 2021 dan akan berakhir pada 21 Juli 2021 mendatang.

Kesempatan baik bagi masyarakat Jatim, pasalnya Kemenpan-RB menambah jumlah alokasi formasi sebanyak 13.496 lowongan untuk Jawa Timur.

Baca Juga: Soal KPI Larang Pemutaran 42 Lagu, Ternyata 3 Lagu Dangdut Ini Juga Dilarang Diputar!

Menurut surat edaran yang diterima, Pemprov Jatim membuka jumlah formasi untuk CPNS sebanyak 1.408 dengan rincian :

  • 665 untuk formasi Tenaga Kesehatan 
  • 743 untuk Tenaga Teknis.

Selain itu, Pemprov Jatim juga membuka formasi bagi PPPK sebanyak 12.088 dengan rincian :

  • 11.220 untuk formasi Guru,
  • 647 untuk Tenaga Kesehatan,
  • dan 221 untuk formasi Tenaga Teknis.

Baca Juga: Ramalan Karir Scorpio 30 Juni 2021 : Beranilah Mengubah Cara Lama di Tempat Kerja

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN baik CPNS maupun PPPK terbuka untuk siapa saja selama memenuhi persyaratan.

Berikut Persyaratan Umum Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Jatim, diantaranya:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol) atau terlibat politik praktis
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Pelamar dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan CPNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama
  7. Pelamar hanya dapat melamar satu jenis instansi dan satu jenis jabatan
  8. Jika diketahui melanggar persyaratan sebagaimana syarat pada nomor 7 tersebut, maka pelamar dinyatakan gugur atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan

Baca Juga: Wacana Baru Pengetatan PPKM : Mall Tutup Jam 5 Sore, Restoran Hanya Sampai Jam 8 Malam

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x