LINGKAR MADIUN - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Masuk ke pintu masuk imigrasi Indonesia menunjukkan hasil tes swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif dan bukti sudah divaksinasi.
Masa karantina juga diperpanjang dari lima hari menjadi delapan hari. Hal itu untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, terkait Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan yang ditandatangani pada 4 Juli itu mulai berlaku efektif mulai 6 Juli 2021.
Latar belakang penerbitan adalah terjadinya peningkatan persebaran virus SARS COV-2 dan SARS COV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.