Masuk Indonesia? Begini Ketentuannya Bagi WNA-WNI di Masa PPKM Darurat, Simak Ulasannya

- 7 Juli 2021, 16:50 WIB
ilustrasi bandara. Inilah Ketentuan WNI dan WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Simak Ulasannya.
ilustrasi bandara. Inilah Ketentuan WNI dan WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Simak Ulasannya. /Pexels/Skitterphoto

LINGKAR MADIUN - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Masuk ke pintu masuk imigrasi Indonesia menunjukkan hasil tes swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Masa karantina juga diperpanjang dari lima hari menjadi delapan hari. Hal itu untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kondisi Indonesia Akan Membaik Dalam 2 Sampai 3 Minggu Ke Depan Setelah PPKM Darurat!

Baca Juga: Coba Konsumsi Air Seduhan Daun Pandan Mampu Mengatasi Asam Urat, Diabetes dan Rematik, Begini Cara Membuatnya

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, terkait Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan yang ditandatangani pada 4 Juli itu mulai berlaku efektif mulai 6 Juli 2021.

Latar belakang penerbitan adalah terjadinya peningkatan persebaran virus SARS COV-2 dan SARS COV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kondisi Indonesia Akan Membaik Dalam 2 Sampai 3 Minggu Ke Depan Setelah PPKM Darurat!

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x