Inilah Kewajiban Kepala Daerah selama PPKM Darurat Berbasis Miko, Simak Ulasan Selengkapnya

- 7 Juli 2021, 17:00 WIB
Daftar Pembatasan Sosial Versi Netizen, dari PPKM Darurat hingga Darurat Note Pro
Daftar Pembatasan Sosial Versi Netizen, dari PPKM Darurat hingga Darurat Note Pro /instagram @polres_tabanan

LINGKAR MADIUN - PPKM Darurat Jawa-Bali adalah program strategis nasional. Kepala daerah yang menolak dapat ditegur, diberhentikan sementara, bahkan diberhentikan secara permanen.

Keputusan Pemerintah tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bermuara ke Kementerian Dalam Negeri.

Membingkai kebijakan itu dengan landasan hukum yang sesuai, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca Juga: Inilah Ketentuan WNI dan WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Simak Ulasannya

Baca Juga: Paranormal Terawang Tahun 2021 Akan Terjadi Tsunami: Ada Makhluk Besar Hitam Menutupi Langit Sebelah Timur

Inmendagri yang ditandatangani Tito 2 Juli 2021 itu menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar pelaksanakan PPKM Darurat Jawa dan Bali itu sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen per kabupaten dan kota.

Peraturan itu juga untuk melengkapi Inmendagri sebelumnya tentang PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x