Syarat Wajib WNI dan WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat! Begini Aturannya

- 6 Juli 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara /Pexels

Lingkar Madiun- Pemerintah mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke pintu imigrasi Indonesia menunjukkan surat negatif PCR dan bukti vaksinasi di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Fasilitasi Pasien Isolasi Mandiri, Menkes Sediakan Jasa Pengiriman Obat Gratis dan 11 Platform Telemedicine

 Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan aturan tersebut telah tercantum Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku efektif sejak hari ini 6 Juli 2021.

"WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," ujar Ganip.

Baca Juga: Telenakes , Hotline Bantuan Untuk Nakes yang Terpapar Covid, Berikut Layanannya

Selanjutnya, WNA atau WNI tersebut juga akan menjalani tes usap RT-PCR ulang pada saat kedatangan. Jika negatif, maka akan langsung dibawa ke tempat karantina. Sedangkan apabila positif, maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit.

Bagi WNI yang meliputi pekerja migran, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Bisa Picu Bahaya, 4 Jenis Minuman Kemasan Ini Jangan Sampai Dikonsumsi Anak!

Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Namun, untuk biaya, ditanggung oleh masing-masing individu.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x