LINGKAR MADIUN – Perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia.
Sekretaris Umum Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Hernawati Hudori, menyampaikan bahwa menurut data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, hingga Bulan Juni 2020 menerima permohonan dispensasi 34.413 perkara perkawinan usia anak.
Dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang diadakan secara daring oleh Kemendagri pada Rabu, 28 Juli 2021, Hernawati menyampaikan target penurunan angka perkawinan anak.
“Angka perkawinan anak Indonesia masih tinggi, sebesar10,28 persen di tahun 2021. Kami menargetkan angka itu akan turun menjadi 8,74 persen di akhir 2024,“ ucap Hernawati.
Wanita berjilbab itu juga menyampaikan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2019 yang menunjukkan ada 22 provinsidi Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional.
Menurut Hernawati, penurunan angka perkawinan anak itu masuk ke agenda pemerintah dalam Rencana Pembangunan Kerja Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.