LINGKAR MADIUN- Wali Kota Sorong, Drs. Ec. L. Jitmau, M.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443/552, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam peraturan tersebut menyatakan ketentuan bagi bandara dan pelabuhan untuk mengikuti ketentuan Nasional.
Yakni setiap penumpang wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif RT-PCR.
Baca Juga: Lucinta Luna Dipuji Followers Karena Bersuara Laki-laki, Kami Suka Lucinta Luna Apa Adanya
Selain itu bagi penumpang yang akan masuk ke kota Sorong juga wajib mengantongi Surat Izin Masuk yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong.
Akan tetapi pada Rabu, 28 Juli 2021 Tim Satgas Penanganan Covid-19 menemukan 11 penumpang pesawat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong.
Baca Juga: Kenta Dijahili Betrand Peto Sampai Kejebur Kolam, Saat Ruben Onsu dan Sarwendah Masak Burger
Menurut keterangan Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, 11 penumpang tersebut berasal dari bandara Jakarta dan Makassar.
Penumpang tersebut terbang dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia.