LINGKAR MADIUN - PPKM Darurat harusnya berakhir pada 25 Juli 2021. Namun, presiden Joko Widodo kembali memperpanjangnya.
Kali ini, PPKM Darurat diperpanjang selama seminggu ke depan yang dimulai sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Selain itu, nama PPKM Darurat pun ditambahi dengan level 3 dan juga 4 oleh pemerintah.
Mengingat PPKM Darurat level 3 dan 4 sudah berjalan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui beberapa peraturan yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Raup Keuntungan Fantastis dari Bisnis Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Pasutri Ini Diringkus Polisi
Berikut ini aturan selama PPKM Darurat level 3 dan 4 berlaku yang dikutip dari Instagram Pemprov Jatim:
Perkantoran dan tempat kerja non-esensial atau non-kritikal 100 persen WFH, dan untuk produksi industri ekspor maksimal 50 persen per shift.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok beroperasi 100 persen, sedangkan non kebutuhan pokok beroperasi sampai pukul 15.00 WIB, serta 50 persen kapasitas ruangan.