LINGKAR MADIUN- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri saat pandemi mulai 26 Juli 2016.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lucinta Luna Dipuji Followers Karena Bersuara Laki-laki, Kami Suka Lucinta Luna Apa Adanya
Satgas Penanganan Covid-19 memperketat protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri disesuaikan dengan kategori level pandemi.
Hal ini bertujuan untuk pengendalian dan evaluasi tindakandalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Dikutip oleh tim LingkarMadiun.com pada laman m.antaranews.com yang dimuat pada Rabu 28 Juli 2021, berikut rincian aturan tersebut.
Baca Juga: Kenta Dijahili Betrand Peto Sampai Kejebur Kolam, Saat Ruben Onsu dan Sarwendah Masak Burger
Pada kategori ini, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif SWAB Antigen dengan masa berlaku 2x24 jam dari hasil test terbit.