LINGKAR MADIUN – Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik tapi juga kesehatan mental masyarakat.
Banyaknya orang yang meninggal karena terpapar COVID-19 juga berdampak buruk pada mental keluarga yang ditinggalkan, terutama anak.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan protokol layanan khusus untuk menangani kesehatan mental anak tersebut.
Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Info Publik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan berbagai upaya untuk membantu dan menangani anak-anak yang ditinggal orang tuanya meninggal karena COVID-19.
Menurut Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada Minggu kemarin, 8 Agustus 2021, Kemen PPPA telah membuat Protokol Tata Kelola Data dan Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua Yang Meninggal Karena COVID-19.
“Semua itu dilakukan untuk melindungi seluruh hak anak Indonesia, termasuk mereka yang ditinggalkan orang tuanya akibat pandemi,” ujar Bintang.
Baca Juga: Frustasi Keseringan Ditolak, Pria Jepang Ini Tusuk Wanita Tak Berdosa, Alasannya Tak Masuk Akal
Lebih lanjutnya, Bintang mengatakan bahwa Kemen PPPA sudah menyebarkan surat edaran kepada 34 pemerintah provinsi terkait penyusunan data terpilah khusus anak yang terpisah dari orang tuanya.
Terpisah dari orang tua ini dimaksudkan pada orang tua yang sedang menjalani isolasi mandiri atau meninggal.