Adapun surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah provinsi memperhatikan anak-anak dengan memberi mereka pendampingan dan memastikan bisa mendapatkan asuhan yang baik.
Kemen PPPA telah menyiapkan layanan pengaduan tingkat nasional melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-192. Hal ini dapat dimanfaatkan apabila masyarakat menemui kasus anak yang orangtuanya meninggal akibat COVID-19.
Bintang juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan upaya penanganan dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Bintang menambahkan 3 upaya mengatasi kesehatan mental anak karena ditinggalkan orang tuanya. Upaya pertama adalah pencegahan.
Baca Juga: Ternyata Teks Proklamasi ada Dua, Begini Isi yang Aslinya
“Salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan kembali gerakan #BERJARAK yang bertujuan memastikan perempuan dan anak aman serta terlindungi dari bahaya COVID-19.,” ujar Bintang.
Upaya pencegahan kedua adalah mengoptimalkan peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Menurut Bintang, PATBM dapat membantu seorang anak yang terpisah dari orang tuanya (isolasi mandiri atau meninggal) untuk mencarikan orang tua asuh yang baru sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pelaku Korupsi PKH di Malang Terciduk, Mensos Risma: Jangan Main-Main!