LINGKAR MADIUN-Kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) terungkap saat Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan inspeksi mendadak ke Kota Tangerang 28 Juli 2021 lalu.
Sementara dari kasus ini ditetapkan dua orang pelaku punglibantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
“Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021, dikutip dari Antara.
Bahrudin menuturkan jika sekali melakukan pungli dari empat desa di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.
Hingga saat ini pihak kejaksaan masih menunggu pemeriksaan dan indikasi adanya pihak-pihak pendamping PKH lainnya di Dinas Sosial setempat yang terlibat dalam pungli.
Belum selesai kasus ini terungkap, kini di Kota Tangerang kembali geger dengan masalah baru.
Yakni membengkaknya rencana anggaran pengadaan bahan pakaian DPR Kota Tangerang, hingga menjadi sorotan.