LINGKAR MADIUN - Terdapat sejumlah penyesuaian aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri. Meskipun tidak banyak yang berubah.
Kebijakan itu mulai berlaku 11 Agustus 2021. Seiring perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 16 Agustus mendatang.
Melansir situs resmi Kemenhub, kebijakan perjalanan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021.
Baca Juga: Tenerawng Karier Risky Aditya dan Istri Kedepan, Denny Darko: Ini Gak Akan Mengganggu
Yakni tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan itu juga sesuai dengan Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 30 Tahun 2021.
Dengan kedua aturan tersebut, Kemenhub hanya melakukan penyesuaian dengan menerbitkan SE terkait tranportasi udara.
Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih menggunkan aturan yang sama.