WNA Masuk Indonesia, Berikut 5 Kategori Orang Asing yang Diizinkan Masuk selama PPKM

- 10 Agustus 2021, 16:31 WIB
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa 27 Juli 2021 mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Orang asing Sindiran WNA Masuk Indonesia, Berikut 5 Kategori Orang Asing yang Diizinkan Masuk selama PPKM
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa 27 Juli 2021 mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Orang asing Sindiran WNA Masuk Indonesia, Berikut 5 Kategori Orang Asing yang Diizinkan Masuk selama PPKM /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

LINGKAR MADIUN-Beredar informasi kedatangan rombongan Warga Negara Asing (WNA) pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Hal tersebut menuai banyak kritikan baik dari masyarakat hingga kalangan politikus.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jendral Imigrasi melalui akun Twitter resminya @ditjen_imigrasi membagikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Penjelasan Indigo Secara Ilmiah Tidak Bisa Dibuktikan, Benarkah? Simak Begini Alasannya

Di mana tercantum di dalam peraturan tersebut 5 kategori WNA yang diizinkan masuk selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM)

5 kategori yang diunggah pada 9 Agustus 2021 adalah sebagai berikut.

1. Pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik, yakni meliputi :

• Orang asing yang hendak melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Baik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x