LINGKAR MADIUN-Beredar informasi kedatangan rombongan Warga Negara Asing (WNA) pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Hal tersebut menuai banyak kritikan baik dari masyarakat hingga kalangan politikus.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jendral Imigrasi melalui akun Twitter resminya @ditjen_imigrasi membagikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Penjelasan Indigo Secara Ilmiah Tidak Bisa Dibuktikan, Benarkah? Simak Begini Alasannya
Di mana tercantum di dalam peraturan tersebut 5 kategori WNA yang diizinkan masuk selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM)
5 kategori yang diunggah pada 9 Agustus 2021 adalah sebagai berikut.
1. Pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik, yakni meliputi :
• Orang asing yang hendak melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Baik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.