KPK Terbitkan Aturan Baru Tentang Perjalanan Dinas, Simak Selengkapnya Disini

- 11 Agustus 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas.*
Ilustrasi perjalanan dinas.* //PIXABAY/

LINGKAR MADIUN-KPK menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 30 Juli 2021.

Penerbitan Perpim ini ebagai penyesuaian atas beralihnya status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2021.

“KPK perlu melakukan harmonisasi berbagai aturan internal dengan aturan yang berlaku secara umum di ASN atau kementerian/lembaga,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

Dia menjelaskan, pada Perpim Nomor 6 tahun 2021 terdapat beberapa penyesuaian aturan, diantaranya pasal 2A ayat (1) “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara dan  pasal 2A ayat (2) “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”

Baca Juga: Pemerintah Hapus Indikator Kematian Data Covid-19

Baca Juga: Lemas dan Sering Lapar Setelah Vaksinasi COVID-19? Begini Penjelasannya

Penyesuaian ini berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

“Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi, serta akuntabilitas,” jelasnya.

Pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x