Menunjukkan Hasil Positif, PPKM Jawa - Bali Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

- 17 Agustus 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi. Lagi, PPKM Level 4 Diperpanjang.
Ilustrasi. Lagi, PPKM Level 4 Diperpanjang. /Antara Foto/Arif Firmansyah/

LINGKAR MADIUN - Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak pandemi Covid-19, bahkan lonjakan kasusnya cukup tinggi.

Agar penyebaran Covid-19 terkendali, pemerintah pusat pun memutuskan untuk menjalankan PPKM, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM diberlakukan pertama kali pada Januari 2021. Sampai hari ini, kebijakan pemerintah pusat tersebut juga masih dilaksanakan.

Pada 16 Agustus 2021 lalu, harusnya PPKM juga sudah berakhir. Namun pemerintah kembali memperpanjangnya hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Anggita Larasati, Pembawa Baki Upacara Bendera HUT RI Ke-76 Tahun di Istana Merdeka

Baca Juga: Lirik Lagu '17 Agustus' Seringkali Dikenal Hari Merdeka Untuk Upacara Bendera HUT RI Ke-76

Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah memperpanjang PPKM Jawa - Bali hingga 23 Agustus, di antaranya tren kasus terkonfirmasi turun hingga 65 persen.

Selain itu, kasus aktif juga turun 53 persen dari titik puncak bersamaan dengan jumlah angka kesembuhan yang meningkat, serta jumlah kematian yang terus mengalami penurunan.

Meski menunjukkan tren positif, beberapa wilayah masih memerlukan perbaikan dalam penanganan kasus Covid-19.

Meski PPKM diperpanjang, pemerintah kali ini mulai melonggarkan beberapa aturan yang dibuat, seperti mulai membuka pusat perbelanjaan di wilayah yang berstatus level 4.

Baca Juga: Taliban Berjanji Akan Membangun Kembali Afghanistan Bersama Tiongkok

Baca Juga: Presiden Joe Biden Jadi Sorotan Dunia Saat Taliban Kuasai Afghanistan, Ini Sebabnya

Selain itu, kegiatan di luar ruangan, seperti olahraga juga mulai diperbolehkan.

Dalam aturannya, olahraga luar ruangan yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik diizinkan dengan prokes yang ketat. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah