- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Waktu Makan di Tempat Umum Maksimal 30 Menit
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau jika lebih dari Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK setempat
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
Kemudian, untuk dapat mengetahui lolos atau tidaknya sebagai penerima subsidi gaji, setidaknya ada dua cara cek melalui website.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2021 Melalui Website dan Chat WA, Anda Wajib Tau!
1. Melalui Website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id