Jokowi Tetapkan Anggaran Bansos Tahun 2022, Jumlahnya Turun Jadi Rp 427 Triliun

- 17 Agustus 2021, 16:25 WIB
Presiden Jokowi saat membacakan Pidato Kenegaraan, Senin 16 Agustus 2021. Jokowi Tetapkan Anggaran Bansos Tahun 2022, Jumlahnya Turun Jadi Rp 427 Triliun
Presiden Jokowi saat membacakan Pidato Kenegaraan, Senin 16 Agustus 2021. Jokowi Tetapkan Anggaran Bansos Tahun 2022, Jumlahnya Turun Jadi Rp 427 Triliun /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/

 

LINGKAR MADIUN - Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 16 Agustus, menetapkan anggaran bansos untuk tahun 2022 sebesar Rp 427,5 triliun.

“Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun,” kata Jokowi dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Berikut Alur Layanan Pencairan BLT UMKM 2021 Pakai KTP, BPUM Eform.bri.co.id 

Jumlah anggaran bansos yang telah ditetapkan untuk tahun depan tersebut turun 12,36% dari anggaran bansos tahun ini yakni sebesar Rp 487,8 triliun.

"Ini untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," sambung Jokowi dalam pidatonya.

Baca Juga: Cair Lagi! Login ke kemnaker.go.id dan Segera Cek Penerima Subsidi Gaji 2021 

Anggaran sebesar Rp427,5 triliun tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai jenis program bantuan masyarakat seperti sembako hingga subsidi listrik. Program bansos tersebut juga sudah dijalankan sejak tahun lalu.

Sejak awal pandemi Covid-19 di tahun 2020, pemerintah telah memberikan berbagai bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Apakah ada BLT UMKM Tahap 3? Berikut Ini Jadwal Pencairannya 

Pembatasan kegiatan di sektor ekonomi berimplikasi pada banyaknya warga yang kehilangan pekerjaannya. Sehingga, menyebabkan mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Melalui program bansos yang dicanangkan pemerintah tersebut diharapkan bisa menghindarkan masyarakat dari berbagai kemunduran risiko sosial akibat Covid-19.

 Baca Juga: Deretan Bonus yang Didapatkan Anggota Paskibra, Dari Masuk Akpol Hingga Liburan ke Luar Negeri

Hingga saat ini, sejumlah bansos yang masih berjalan yaitu mulai dari Bantuan Sembako Tunai (BST) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara di klaster ketenagakerjaan, ada bantuan subsidi upah hingga program Kartu Prakerja dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di sektor usaha.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah