Bupati Ditahan KPK, Begini Kondisi Pelayanan Publik Pemkab Probolinggo

- 31 Agustus 2021, 19:45 WIB
Potret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi ditetapkan oleh KPK, Selasa 31 Agustus 2021.
Potret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi ditetapkan oleh KPK, Selasa 31 Agustus 2021. /Instagram/@bupatiprobolinggo/

LINGKAR MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta 21 orang yang termasuk dalam Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan kegiatan dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dihukum Potong Gaji Rp1,8 Juta, Sudirman Said: Seperti Pembantu Memecahkan Piring

“Kegiatan di Pemkab Probolinggo berjalan sebagaimana biasa, termasuk untuk pelayanan publik tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,“ ujar Yulius seperti yang dirangkum LINGKAR MADIUN dari ANTARA pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurut Yulius, aparatus sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Probolinggo tetap menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga: Tahan Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Orang Jajaran Pemkab Probolinggo Sebagai Tersangka

Yulius mengatakan bahwa pihak Pemkab Probolinggo menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Diketahui bahwa KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dugaan suap dan jual beli jabatan, di antaranya adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (suami Puput).

Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan, Pasutri Maling Rakyat Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Diringkus KPK

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x