LINGKAR MADIUN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK.
Majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyatakan jika Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Di mana Lili telah melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.
Baca Juga: Tahan Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Orang Jajaran Pemkab Probolinggo Sebagai Tersangka
Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.
Pelanggaran Lili berikutnya yakni mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi diluar kepentingan pelaksanaan tugas dan tanpa sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
Akibat perbuatannya tersebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40% yaitu sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun.
Baca Juga: Khawatir Main Belakang, Amerika Serikat Kecewa dengan Rusia dan China Tentang Masalah Afghanistan
Namun, pemangku jabatan Wakil Ketua KPK disamping memperoleh gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai Pasal 3 dan 4.