LINGKAR MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan jabatan kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur tahun 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan dalam jumpa pers di Gedung KPK Selasa dini hari, 31 Agustus 2021 bahwa para tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari selama penyelidikan.
“Para tersangka saat ini ditahan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai 19 September 2021,“ kata Alexander.
Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan, Pasutri Maling Rakyat Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Diringkus KPK
LINGKAR MADIUN melansir ANTARA, 5 tersangka yang sudah ditahan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang ditahan si Rutan Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (suami Puput) ditahan di Rutan Kavling C1 KPK (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Selanjutnyam Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Camat Krejengan (Kab.Probolinggo) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan selaku ASN dan Camat Paiton (Kab. Probolinggo) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Intip Profil dan Aset Kekayaan Bupati Probolinggo yang Kena Ciduk KPK
Selanjutnya, Sumarto selaku ASN dan Kepala Desa Karangren (Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Alexander mengatakan bahwa para tersangka ditempatkan di rutan yang berbeda untuk mencegah penyebaran COVID-19.