LINGKAR MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan pelelangan barang rampasan negara milik terpidana korupsi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pada Rabu, 1 September 2021 bahwa lelang tersebut dilakukan melalui internet.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Pengaruh Wakil Ketua KPK, Hanya Dijatuhi Hukuman Pemotongan Gaji 40%
“Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet,“ ujar Ali.
Lelang barang rampasan itu berasa dari terpidana maling uang rakyat atas nama Sistoyo, Sudiwardono, Mas’ud Yunus, Hendry Saputra, Nyono Suharli Wihandok, Yaya Purnomo, Sudarman, dan Jonson Siburian.
Barang-barang yang dilelang antara lain adalah seperangkat gadget berupa handphone (HP), aksesoris ponsel, sepatu, tas desainer, dan koper.
Baca Juga: Bupati Ditahan KPK, Begini Kondisi Pelayanan Publik Pemkab Probolinggo
Selanjutnya ada perhiasan, di antaranya adalah cincin emas, gelas emas, dan jam tangan mewah.
Ada juga pisau lipat merek T KARDIN dalam pelelangan oleh KPK tersebut.